Jumat, 03 April 2015

Analisi Laporan Keuangan Internasional

PENDAHULUAN

Investor ,analisis riset ekuitas,manajer keuangan,bankir,dan para pengguna laporan keuangan lainnya memliki kebutuhan yang semakin besar untuk membaca dan menganalisis laporan keuang asing.Perbandingan keuangan lintas batas menjadi penting ketika melakukan analisis potensi dan kekuatan keuangan investasi asing langsung atau investasi portofolio asing.Terdapat pertumbuhan yang luar biasa dalam peneribitan dan perdagangan modal internasional pada tahun tahun terakir yang disebabkan oleh privasitisasi,pertumbuhan ekonomi,pengunduran kontrol modal dan kemajuan dalam teknologi informasi yang terus menerus terjadi.
Kebutuhan untuk menggunakan,dan dengan demikian memahami, laporan keuangan asing juga meningkat karna kegiatan merger dan akuisisi telah semakin banyak terjadi secara internasional.Nilai marger lintas batas tumbuh secar terus menerus selama tahun 1990-an, dan pertumbuhan ini tidak menunjukkkan adanya tanda-tanda penurunan.
Akhirnya, karna bisnis menjadi semakin global,laporan keuangan menjadi jauh lebih penting dari pada mas asebelumnya karn amenjadi dasar untuk analisis persaingan,keputusan kredit,negosiasi usaha,dan kontrol perusahaan. Pengurangan hambatan perdagangan secara terus-menerus, munculnya eropa sebagai pasar tunggal,konvergensi selera dan preferensi konsumen,dan semakin rumitnyapenetrasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap pasar luar negri telah meningkatkan kompetisi bisnis multinasional secara signifikan.Semua ini menimbulkan kebutuhan lebih lanjut untuk analisis dan penilaian laporan keuangan internasional. 


ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL


PELUANG DAN TANTANGAN DALAM ANALISIS LINTAS BATAS
Analisis keuangan sejumlah negara memiliki perbedaan yang sangat besar dalam praktik akuntansi,kualitas pengungkapan,sistem hukum dan undang-undang,sifat dan ruang lingkup resiko usaha,dan cara untuk menjalankan usaha. Perbedaan ini berarti alat-alat analisis yang sangat efektif disuatu wilayah menjadi kurang efektif di wilayah lain.
Analisis dan penilaian keuangan internasional ditandai dengan banyak kontradiksi. Disatu sisi,begitu cepatnya proses harmanisasi standar akuntansi telah mengarah pada semakin meningkatnya daya banding informasi keuangan diseluruh dunia. Namun demikian,sejumlah besar perbedaan dalam praktik pelaporan keuangan masih ada. 
Banyak negara,termasuk Cina,Korea,Republik Ceko,dan Rusia berupaya keras untuk memperbaiki keterseddiaan dan kualitas informasi mengenai perusahaan publik.
Terlepas dari kontradiksi yang masih terus berlanjut,hambatan untuk analisis dan penilaian kuangan internasional semakin menurun dan pandangan para analisis secara umum masih positif. Globalisasi dan perbaikan dalam akuntansi dan pengungkapan internaional yang masih berlanjut mengaburkan perbedaan antara anaisis leuangan lintas batas dan dalam suatu wilayah. Globalisasi juga berarti analisis yang terlalu domestik menjadi semakin kurang relavan. Ketergantungan satu sama lain semakin meningkat dan tidak ada perusahaan dapat menghindar dari peristiwa yang terjadi di seluruh dunia.

KERANGKA DASAR ANALISIS USAHA
Palepu, Bernard, dan Healy membuat suatu kerangka dasar yang bermanfaat untuk analisis dan penilaian usaha dengan menggunakan data laporan keuangan.
Kerangka dasar tersebut yaitu :
1. Analisis strategi usaha
2. Analisis akuntansi
3. Analisis keuangan (analisis rasio dan analisis arus kas)
4. Analisis prospektif (peramalan dan penilaian)

I. ANALISIS STRATEGI USAHA INTERNAIONAL
Analisis strategi usha merupakan langkah penting pertama dalam analisis laporan keuangan. Analisis ini memberikan pemahaman kualitatif atas perusahaan dan para pesaingnya terkait engan lingkungan ekonominya.
Prosedur standar untuk mengumpulkan informasi yang digunakan dalam analisis strategi usaha meliputi pemeriksaan laporan tahunan dan penerbitan perusahaan lainnya,dan berbicara dengan staf perusahaan,analisis dan profesional keuangan lainnya.
Ketersedian Informasi
Analisis strategi usaha sulit dilakukan khususnya de beberapa negara karna kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makroekonomi. Pemerintah di negara-negara maju kadang-kadang dianggap telah  menerbitkan statistik ekonomi yang keliru atau menyesatkan. Situais ini lebih  buruk di beberapa negara berkembang.
Memperoleh informasi mengenai industri juga sukar dilakukan di banyak negara dan jumlah serta kualitas informasi perusahaan sangat berbeda-beda. Ketersedian informasi khusus mengenai perusahaan sangat-sangat rendah dibanyak negara berkembang.
Rekomendasi untuk melakukan Analisis
Keterbatasan data membuat uapaya untuk melakukan analisis strategi usaha dengan menggunakan metode riset tradisional menjadi sukar dilakukan.
Dalam hal ini informasi negara dapat ditemukan dalam penerbitan “siaran internaional” yang disebarkan oleh kantor akuntans besar,bank,dan broker. Federasi Internasional Bursa Efek (FIBH,http://www.fibv.com) dan federasi Bursa Efek Eropa (FESE,http://www.fese.be) menerbitkan newsletter internasional yang sangat informatif dan majalah Accountansy, The Economist, Financial Analysts Journal, dan euromoney menyediakan banyak artikel yang sangat relavan untuk melakukan analisis keuangan inetrnasional.
Informasi mengenai negara yan tersedia bebas melalui internet
ORGANISASI
ALAMAT SITUS WEB
PENJELASAN
Departemen luar negri dan Perdagangan internasional Kanada
http://www.dfait-maeci.gc.ca/english./menu.htm
Informasi pasar
Financial Times
http://ft.com
Laporan negara(jugs lsporsn industri,berita perusahaan,dan informasi keuangan)
Political dan Economic Risk Consultancy,Ltd.(PERC)
http://www.asiarisk.com
Laporan negara secara sekilas, sambungan dengan situs WWW lainnya
UNCTAD
www.unctad.org
Data untuk analisis perdagangan internasional,komoditas,dan perkembangan investasi asing langsung
Bank sentral AS
www.federalreserve.gov
Kurs valuta asing
Departemen luar negri AS
http;//travel.state.gov
Peringatan perjalanan
Bank dunia
Data pembangunan negara
Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization)
http://www.world-tourism.org
Newsletter,siaran pers

II. ANALISIS AKUNTANSI
Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan perusahaan mencerminkan realitas ekonomi. Para analisis perlu untuk mengevaluasi kebijakan dan estimasi akuntansi,serta menganalisis sifat dan ruang lingkup fleksibilitas akuntansi suatu perusahaan.
Para manajer perusahaan diperbolehkan untuk membuat banyak pertimbangan yang terkait dengan akuntansi,karna merekalah yang tau paling banyak mengenai kondisi operasi dan keuangan perusahaan mereka.
Henly dan rekannya menyarankan proses berikut ini dalam melakukan evaluasi kulaitas akuntansi suatu perusaan :
1. Identifikasikanlah kebijakan akuntansi utama
2. Analisis fleksibilitas akuntansi
3. Evaluasialah strategi pengungkapan
4. Evaluasilah kualitas pengungkapan
5. Identifikasikanlah potensi terjadinya masalah (seperti penghapusan aktiva dalam jumlah besar yangtidak biasanya,transaksi yang meningkatkan laba yang tidak dapat dijelaskan atau meningkatnya perbedaan antara laba yng dilaporkan perusahaan dengan arus kas dari operasi
6. Buatlah penyesuaian atas distorsi akuntansi


Dua isu utama menjadi tantangan bagi mereka yang melakukan analisis akuntansi dalam lingkungan internasional. 
Pertama adalah perbedaan antar negara dalam kualitas pengukuran,kualitas pengungkapan,dan kualitas audit.
Kedua adalah menyangkut kesulitan dalam memperolehinformasi yang diperlukan untuk melakukan analisis akuntansi.
Perbedaan antarnegara dalam kualitas pengukiran akuntansi,pengungkapan,dan audit secara dramatis. Karakteristik nasional yang menyebabkan perbedaan ini mencakup praktik yang diwajibkan dan diterima secara umum,pengawasan dan penegakan aturan dan ruang lingkup diskresi manajemen atas pelaporan keuangan.




Saran –saran untuk Para Analisis
Teristimewa pada saat melakukan analisis teradap perusahaan-perusahaan di negara pasar berkembang,para analisis harus sesering mungkin bertemu dengan manajemen untuk mengevaluasi intensif program keuangan dan kebijakan akuntansi mereka.
Banyak perusahaaan di negara pasar berkembang yang sangat tertutup dan para manajer mungkin tidak memiliki intensif yang kuat untuk melakukan pengungkapan yang lengkap dan kredibel.
Kebijakan akuntansi di beberapa negara dpat mirip atau sama persis dengan IAS (stau standar lain yang diterima luas),tetapi manajer sering kali memiliki diskresi yang sangat besar dalam menentukan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.


III. ANALISIS KEUANGAN INTERNASIONAL
Tujuan analisis keuangan adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu,dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan.Analisis rasio dan analisis arus kas merupakan alat yang penting dalam melakukan analisis keuangan.
Analisis rasio
Analisis raio mencakup perbandingan rasio antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama,perbandingan rasio perusahaan antarwaktu atau dengan periode fiskal yang lain,dan atau perbandingan rasio terhadap beberapa acuan yang baku.Analisis ini memberikna masukan terhadap drajat perbandingan dan relatif pentingnya pos-pos laporan keuangan dan dapat membantu dalam mengevaluasi efektifitas kebijakan operasi,investasi,pendanaan dan retensi laba yang dimbil manajemen.
Analisis arus kas
Analisis arus kas berfokus pada laporan arus kas,yang memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar perusahaan,serta pengungkapan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas secara periodik.

Sabtu, 29 November 2014

Hasil pertanyaan diskusi kelompok

1.     Afrika Nur Dwiyana : Apa upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran etika profesi pada kasus ini? Bagaimana penerapan sanksinya?
Jawab :
Upaya dari pemerintah adalah dengan menerapkan UU No 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan akuntan publik, ataupun pihak terasosiasi dalam memberikan jasa akuntan publik.
Adanya aturan pidana bagi pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi akuntan publik karena akan mendorongnya untuk bertindak lebih profesional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini.
Penerapan sanksi, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik Pasal 62 ayat (1) :Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut UU No 5 Tahun 2011 pasal 55 tentang akuntan publik, Akuntan Publik yang:
a.      melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b.     dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 56
Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Contoh kasus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007."Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan
2.     Rendi Agus : Siapa saja yang dirugikan dalam kasus ini?
Jawab :
·       Bank yang memberi kredit tersebut karena kredit tersebut tidak terlunasi.
·       Masyarakat. Karena merusak kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
·       Rekan seprofesi dalam satu kantor. Karena walaupun yang melakukan penyimpangan dalam satu kantor tersebut hanya satu orang tapi akan merusak citra (nama baik) rekan rekannya di kantor yang bersangkutan.
3.     Luna Annisa : Bagaimana cara untuk meminimalisir dampak yang diterima oleh pihak yang dirugikan?
Jawab :
Cara untuk meminimalisir dampak dar kasus tersebut adalah dengan melakukan tindakan korektif terhadap pihak yang dirugikan.
a.      Pihak bank dapat melelang surat berharga yang dijaminkan oleh pihak peminjam atau menyita asset milik perusahaan untuk menutupi kredit yang tidak terlunasi.
b.     Perlu adanya sosialsasi tentang etika profesi akuntansi untuk menanamkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.
c.      Yang perlu dilakukan selain memecat anggota yang melakukan pelanggaran adalah membangun kembali citra KAP tempatnya bernaung dengan cara melaksanakan tugas dengan penuh integritas selalu mengedepankan etika profesi akuntansi.
4.     Perbedaan etika profesi akuntansi dan perbankan. Berikanlah contoh kasusnya!

Etika Profesi Akuntansi membahas perilaku perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi profesi akuntan.Sedangkan Etika Profesi Perbankan membahas perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi segala profesi yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi:
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Contoh Kasus Etika Profesi Perbankan:
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.
Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.
Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.

Perbedaan etika profesi akuntansi dengan etika profesi perbankan

Etika Profesi Akuntansi membahas perilaku perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi profesi akuntan. Sedangkan, Etika Profesi Perbankan membahas perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagisegala profesi yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi:
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.


Contoh Kasus Etika Profesi Perbankan:
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.

Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.

Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.

Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karena,mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.

Jumat, 28 November 2014

Contoh kasus etika profesi akuntansi

Kasus Enron
Enron adalah perusahaan besar yang berkembang dengan baik. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki transmisi yang luar bisasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untukjalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memposisikan dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut "spark Sepread"
Pada beberapa tahun lalu perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik yaitu Kantor Akuntan Public Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Public Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan Indeks pasar modal Aerika jatuh sampai 25%.

ANALISA:

Kecurangan yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Sumber : http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-
etika.html

ANALISA:
Walaupun Salman memiliki niat yang baik dengan tujuan mengungkap kasus penyuapan yang dilakukan Mulyana W Kusuma tetapi cara yang dilakukan tidak benar karena melanggar kode etik akuntan. Karena seharusnya seorang auditor tidak berkomunikasi atau bertemu dengan pihak yang diperiksanya. Auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.



Makalah kelompok

I.                   Pendahuluan

            Di era masa sekarang ini, lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam- macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus dijaga.
Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati.
Disini Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi.
A. Latar Belakang
              Perkembangan bisnis dunia dalam satu dekade belakangan ini sudahmenembus angka yang signifikan. Hal itu amat sangat dipengaruhi oleh modernisasi dalam kehidupan ,sehingga teknologi semakin pesat, dan segikebudayaan yang kian bergesar mengikuti perubahan. Dalam dunia profesi akuntansi pun sangat berkembang, masuknya teknologi dan kemudahan membuat pelaku akuntansi dapat bekerja dengan mudah, komunikasi dan melakukan aktivitas sesuai bagiannya menjadi lebih mudah
             Namun perkembangan seperti ini tidak serta merta membawa dampak yang baik. Banyak juga terjadi hal negatif, seperti benturan-benturan yang terjadi didalamnya. Perkembangan seperti ini juga membawa dampak penyalahgunaan, mulai dari data digital hingga wewenang.
Oleh karena itu saya disini tertarik membahas tentang isu/perkembangan etika profesi akuntansi, yang akan diuraikan dengan singkat.

II.                LANDASAN TEORI

    Pengertian etika
Etika (dalam yuniani kuno "Ethikos",berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
1. pola umum atau cara hidup, yang berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
2. seperangkat aturan perilaku atau kode etik, yang berbicara mengenai etika professional dan perilaku yang tidak beretika
3. penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai bahwa etika adalah cabang filsafat yang sering diberi nama khusus mateathics.


   Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

   Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi 
I. Benturan kepentingan
    Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan
Berikut ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
1. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi 4.penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
• Kepada atasan langsung bagi karyawan,
• Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
• Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
5. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
6. Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
II . Etika dalam tempat kerja
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
 III. Aktivitas Bisnis dan Budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
IV. Manajemen Krisis
Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik . Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik
Sebab Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya. Secara umum dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah : Sebab umum : – gangguan kesejahtraan dan rasa aman – tanggung jawab sosial diabaikan Sebab khusus : – kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah – penurunan profit yang tajam – penyelewengan – perubahan permintaan pasar – kegagalan/penarikan produk – regulasi dan deregulasi – kecelakaan atau bencana alam.

BAB III
PEMBAHASAN

A.    KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010
KOMPAS
Jambi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan.)
Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi. Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
      Dalam lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang. (Djohan.)

B. ANALISA
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:

1. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.

2. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.


3. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.

4. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.

5. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.

6. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain



BAB IV
PENUTUP

KESIMPULANDAN SARAN
Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.


DAFTAS PUSTAKA
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2007 atau edisi terbaru