I.
Pendahuluan
Di era masa
sekarang ini, lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman,
tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat.
Beragam profesi menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia
kerja. Macam- macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan
khusus sehingga fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat
terlaksana. Salah satu hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal
penyimpangan dalam suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar
moral yang harus dijaga.
Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan
Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh
seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan
kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan
kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas
oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang
semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus
penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah
dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah
disepakati.
Disini Saya tertarik untuk
memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini
saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi.
A. Latar Belakang
Perkembangan bisnis dunia dalam satu dekade belakangan ini sudahmenembus angka
yang signifikan. Hal itu amat sangat dipengaruhi oleh modernisasi dalam
kehidupan ,sehingga teknologi semakin pesat, dan segikebudayaan yang kian
bergesar mengikuti perubahan. Dalam dunia profesi akuntansi pun sangat
berkembang, masuknya teknologi dan kemudahan membuat pelaku akuntansi dapat
bekerja dengan mudah, komunikasi dan melakukan aktivitas sesuai bagiannya
menjadi lebih mudah
Namun
perkembangan seperti ini tidak serta merta membawa dampak yang baik. Banyak
juga terjadi hal negatif, seperti benturan-benturan yang terjadi didalamnya.
Perkembangan seperti ini juga membawa dampak penyalahgunaan, mulai dari data
digital hingga wewenang.
Oleh karena itu saya disini tertarik membahas tentang isu/perkembangan etika
profesi akuntansi, yang akan diuraikan dengan singkat.
II.
LANDASAN
TEORI
Pengertian
etika
Etika (dalam yuniani kuno "Ethikos",berarti "timbul dari
kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan
unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi
itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang
berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk
mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Encyclopedia of Philosophy
mendefinisikan etika dalam tiga cara:
1. pola umum
atau cara hidup, yang berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
2.
seperangkat aturan perilaku atau kode etik, yang berbicara mengenai etika
professional dan perilaku yang tidak beretika
3.
penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai
bahwa etika adalah cabang filsafat yang sering diberi nama khusus mateathics.
Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara
historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi
I. Benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur,
komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan
Berikut ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
1. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang
dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi
4.penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di
luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
• Kepada atasan langsung bagi karyawan,
• Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
• Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
5. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
6. Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam
kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari
benturan dengan kepentingan.
II . Etika dalam tempat kerja
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai
adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari
kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika
dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan
menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk
saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif
dari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur
hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak
bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara
hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi,
lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi.
Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang
dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber
daya alam.
III. Aktivitas Bisnis dan Budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan.
Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas
dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu
bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan
sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai
kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan,
mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang
tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu
(masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari
masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu
sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan
perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma
yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku.
Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
IV. Manajemen Krisis
Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi
untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan
organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis
merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan
mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang
diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik . Organisasi yang memikirkan
dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk
mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana
organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh
dukungan publik
Sebab Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi
dengan publiknya. Secara umum dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
Sebab umum : – gangguan kesejahtraan dan rasa aman – tanggung jawab sosial
diabaikan Sebab khusus : – kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah –
penurunan profit yang tajam – penyelewengan – perubahan permintaan pasar –
kegagalan/penarikan produk – regulasi dan deregulasi – kecelakaan atau bencana
alam.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
KASUS
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa,
18 Mei 2010
KOMPAS
Jambi,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam
menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD
(Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini
diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja
hijau (Pengadilan.)
Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan
pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai
likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar
Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden
Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti
showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan,
sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada
penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit
sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden
Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi
jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang
dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat
menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit
itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang
lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah
lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak
termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik
menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain,
seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana
khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010)
mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai
Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap
penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga
ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan
tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan
oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat
telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden
Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini
sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei
2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI
Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan
pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh.
Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi
Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik
kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya
yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan
pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan
kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus
tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati
kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga
karena lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI
Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52
Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut
sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator
Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus
kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus
ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang
Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil
dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya
(Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil
kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit
tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu
menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut
oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya,
pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas
di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati
Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur
Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi
Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan.
Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI
ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi
"Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut
namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih
menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan
data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam
diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di
Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI
saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka
Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap
pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus
tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus
kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam
kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam
kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public
yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak
membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya
ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman
sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka
Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010)
mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka
dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan
perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang
akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang
ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar
beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung
jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan
moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan
berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga,
Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh
pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN
(Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan,
Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya
diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa
yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi.
"Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak.
Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada
wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu
50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi
tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah
bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN
Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang
tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang
asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta
lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang
agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi
salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit
macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada
pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari
debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu adalah
harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil
contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual
Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di
perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI
Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih
melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah
ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang
diagunkan akan dilelang. (Djohan.)
B. ANALISA
Ada delapan prinsip
etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan
akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai
Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor
sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran
etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional
dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan
baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada
tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap
akuntan publik hilang.
2. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor)
dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor
untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai
empat kegiatan.
3. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan
tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam
pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
4. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan
keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat
mendiskreditkan profesinya.
5. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi
benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah
kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
6. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik
(IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULANDAN SARAN
Pelanggaran
dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas,
transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya
seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan
peluang-peluang untuk timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu
sekarang ini. Selain itu juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu
dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena
lemahnya mental dan moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita dan
siapapun memang tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.
DAFTAS PUSTAKA
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for
Accountants, South Western College Publishing, 2007 atau edisi terbaru