Kasus Enron
Enron
adalah perusahaan besar yang berkembang dengan baik. Sebagai salah satu
perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses
menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki transmisi yang
luar bisasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya
untukjalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron
memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri
energi, Enron memposisikan dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural
gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual
dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa
disebut "spark Sepread"
Pada
beberapa tahun lalu perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan
bangkrut oleh pengadilan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh
bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah
strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik
yaitu Kantor Akuntan Public Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor
akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan
maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di
dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent)
dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat
gagalnya Akuntan Public Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan
oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga
berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan Indeks pasar modal Aerika jatuh sampai 25%.
ANALISA:
Kecurangan yang dilakukan
Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi
daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP
Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik
sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional
serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang
disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena
tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar