Senin, 25 November 2013

pembiayaan sektor mikro dan corporate


1.      Pendapat saya mengenai pembiayaan sector mikro dan pembiayaan corporate

·         Dalam pembiayaan sector mikro saya mengambil contoh pad abank syariah yang kini banyak memperluas pembiayaan sector mikro
Sejumlah bank syariah tahun 2012 ini akan memperbesar portofolio pembiayaan ke sektor mikro. Segmentasi pasar sektor mikro dinilai memiliki potensi nasabah yang besar.

BNI Syariah membidik pasar pembiayaan ke segmen mikro melalui pembangunan 55 unit mikro pada 2012. Unit mikro ini secara khusus akan melayani pembiayaan mikro dan akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pembiayaan mikro ini baru pertama kita lakukan secara terstruktur. Penambahan unit mikro akan kita lakukan secara bertahap,“ ujar direktur BNI Syariah, Rizqullah.
Sementara, Bank Syariah Mandiri (BSM) akan meningkatkan pembiayaan ke Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) lebih dari 73 persen. “BSM selama ini ingin fokus ke UMKM. Itu akan jadi lahan kita di 2012, “ ujar Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Yuslam Fauzi.
Bank BCA Syariah yang sudah memulai pilot project pembiayaan mikro pun manarget pertumbuhan pada 2012. Pembiayaan mikro sebelumnya telah diujicoba di tiga lokasi yakni Bekasi, Tangerang, dan Bogor. “Kita lihat perkembangan dari tiga pilot project ini. Kalau hasilnya bagus, kita akan melakukan replikasi, “ ujar Direktur BCA Syariah, John Kosasih.
Jadi menurut beberapa pendapat sector pembiayaan mikro dapat meningkatkan potensi nasabah yang besar jikia dilihat dari berbagai bnak syariah yang gini banyak memperluas pembiayaan pada sector mikro
·         pembiayaan corporate atau pembiayaan sekinder perumahan yang dikenal denga istilasSecondary mortgage facility (SMF)
Pembiayaan sekunder perumahan atau yang juga dikenal dengan istilah Secondary mortgage facility (SMF) adalah suatu perusahaan yang dibentuk untuk membeli suatu kredit pemilikan rumah(KPR) dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek hutang yang kemudian dijual kepada investor seperti misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun atapun investorperorangan.
Pembiayaan sekunder perumahan ini dilakukan dengan menggunakan suatu perusahaan khusus yaitu suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan yang khusus didirikan untuk membeli aset keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA).
SMF ini dikenal dan digunakan di beberapa negara Asia dan saat ini dikawasan Asia telah terdapat 3 buah perusahaan SMF yaitu Cagamas Berhad (Malaysia), Korea Mortgage Corporation (Korea) dan Hong Kong Mortgage Corporation (Hongkong. Dimana ketiga perusahaan tersebut telah berhasil memberikan kontribusi dalam peningkatan daya beli perumahan dengan menciptakan pasar sekunder pembiayaan perumahan yang dapat memperpanjang jangka waktu kredit serta ketersediaan dana kredit.[1]
Di Asia, Asian Development Bank telah melakukan studi guna menciptakan pasar Mortgage-backed security ini yaitu di China, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina dan Thailand
Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) ini seringkali menjadi kendala bagi perbankan dimana KPR adalah merupakan suatu bentuk kredit jangka panjang yang masa jatuh tempo pembayarannya antara 10 tahun hingga 30 tahun sedangkan dilain sisi sumber dana yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan KPR adalah dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan giro. Akibat ketidak seimbangan struktur ini maka bank enggan membiayai KPR. SMF dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan yaitu dengan tersedianya pasar pendanaan KPR sekunder berupa Secondary Mortgage Facility (SMF). Di beberapa negara, SMF ini telah menjadi sumber dana jangka menengah dan panjang secara konsisten.

.
2.      Manakah yang lebih menguntungkan diatara kedua pembiayaan tersebut?

Jika dilihat manakah yang lebih menguntungkan dari kediua pembiayaan tersebut menurut saya yang lebih menguntungkan adalah pembiayaan sektor mikro,karna:

§  L  pembiayaan ini sendiri banyuak digunakan bagi bank syariah di indonesia ,dengan melakukan sistem ini pun bagi perusahaan dapat menambah nasabah dengan cara mampu menyebarkannya keseluruh wilayah indonesia.

3.      Apa saja tantangan yang timbul dari kedua pembiyaan tersebut?

pada pembiyaan sector mikro tantangannya sendiri adalah dimisalkan pada bank syariah yang kini banya memperluas pembiyaan sector mikro mereka harus mampu melayani pembangunan dan pembiyaan mikro dan mampu menyebarkannya keseluruh wilayah Indonesia
pada pembiyaan corporate tantangannya sendiri adal;ah perusahaan  harus mampu membuat atau mencari perusahaan yang dibentuk untuk membeli suatu kredit pemilikanrumah(KPR) dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek hutang yang kemudian dijual kepada investor seperti misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun atapun investor perorangan




Sumber:

pengertian koperasi dan prinsip koperasi

I.                   PENGERTIAN KOPERASI
a.       Definisi ILO(INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan berdasar kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.      Definisi Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
c.       Defines Dorren
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
d.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
·         Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
·         Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
·         Ukuran harus benar dan terjamin
·         Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

e.       Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
f.       Definisi uu no.25/1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
·         Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
·         Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
·         Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
·         Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
·         Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan

II.                TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
  Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya
dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan
dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalaHkoperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
III.             PRINSIP PRINSIP KOPERASI
A.    PRINSIP MUNKNER
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpuilan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.   pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota
B.     PRINSIP ROCHDALE
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.       bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian SHU
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
C.     PRINSIP REIFFEISEN
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya pada anggota
7.      Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
D.    PRINSIP SCHULZE\
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tiak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggta terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.     PRINSIP ICA
               ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.      SHU dibagi tiga:
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
F.      PRINSIP PRINSIP KOPERASI INDONESIA
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

sumber:

pola manajemen koperasi

1.      Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
·         Pengertian manajemen
Manajamen adalaaha suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan,seperti perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengendalian/pengawasan,yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan lainnya.
·         Pengertia koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranmggotakan orang orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonominrakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
·         Pengetian manajemn koperasi
Manajamen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.untuk mencapai tujuan koperasi,perlu diperhatikan adanya system manajemn yangbaik,agar tujuannya berhasil yaitu dengan diterapkan fungsi fungsi manajemen.
2.      Rapat anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
            Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • ·         Anggaran dasar.
  • ·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
  • ·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • ·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • ·         Pembagian SHU.
  • ·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.      Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
            Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • ·         Pusat pengambil keputusan tertinggi.
  • ·         Pemberi nasihat.
  • ·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
  • ·         Penjaga berkesinambungannya organisasi.
  • ·         Simbol
4.      Pengawas
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • ·         Mempunyai kemampuan berusaha.
  • ·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya.
  • ·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • ·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  • ·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  • ·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  • ·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.      Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem    
  • ·         Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
  • ·         Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • ·         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
sumber :