Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan
sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum
atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi.
Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Yaitu orang yang
bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.
Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan,
menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan
keuangan.
b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang
bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang
yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan
dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang
bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata
pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam
tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
·
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan
publik.
·
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik.
·
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan
pihak tertentu.
·
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai
kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
·
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan.
·
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang
mendiskreditkan profesinya.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat
pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar
akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
·
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
·
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika.
2.
Aturan Etika.
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Sumber :
Online casino in India (PTI) - KADANGPINTAR
BalasHapusOnline casino in India (PTI) - KADANGPINTAR.com. Free for 온카지노 Indian 카지노 players and with up to 10K bonuses for 제왕 카지노 their first deposit.