Senin, 25 November 2013

Pemodalan koperasi

1.      Arti modal koperasi
• Modal  merupakan sejumlah dana yang  akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.      Sumber modal
a.      Menurut uu no.12/1967
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b.      Menurut uu no.25 /1992
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
            Sumber sumber modal koperasi menurut uu no.25/1992
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpananm wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital),  bersumber dari anggota, koperasi lainnya,  bank atau lembaga keuangan lainnya,  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi cadangan koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal  sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU  No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU  yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
            Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital  koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar