Senin, 25 November 2013

pengertian koperasi dan prinsip koperasi

I.                   PENGERTIAN KOPERASI
a.       Definisi ILO(INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan berdasar kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.      Definisi Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
c.       Defines Dorren
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
d.      Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
·         Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
·         Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
·         Ukuran harus benar dan terjamin
·         Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

e.       Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
f.       Definisi uu no.25/1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
·         Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
·         Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
·         Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
·         Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
·         Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan

II.                TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
  Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya
dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan
dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalaHkoperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
III.             PRINSIP PRINSIP KOPERASI
A.    PRINSIP MUNKNER
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpuilan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.   pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota
B.     PRINSIP ROCHDALE
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.       bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian SHU
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
C.     PRINSIP REIFFEISEN
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya pada anggota
7.      Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
D.    PRINSIP SCHULZE\
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tiak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggta terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.     PRINSIP ICA
               ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.      SHU dibagi tiga:
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
F.      PRINSIP PRINSIP KOPERASI INDONESIA
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar