Organisasi dan Manajemen
3.1 Bentuk Organisasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel
-> bentuk organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
-> Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
-> Sub sistem:
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke
-> Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
-> Identifikasi Ciri Khusus:
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-> Sub sistem:
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi di Indonesia
-> Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-> Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-> Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
3.2 Hirarki Tanggung Jawab
· Pengurus
Pengurus koperasi merupakan perwakilan anggota yg memegang kuasa RA untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi.
<=> Tugas
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
<=> Wewenang
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
2. Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
3. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi
4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung jawabnya.
· Pengelolaan
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Secara kedudukan, pengelola sebagai pegawai yang diberi wewenang dan memiliki hubungan yg bersifat kontrak kerja, serta di angkat dan diberhentikan oleh penggurus.
· Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
> Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
> Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.3 Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
Sumber:
· http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
· http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
· http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
· http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
· http://sheentazone.blogspot.com/2011/10/organisasi-dan-manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar