1. Jenis koperasi
a. Menurut PP no. 60/1959
· Koperasi Desa
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Peternakan
· Koperasi Perikanan
· Koperasi Kerajinan/Industri
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi konsumsi
b. Menurut teori klasik
· Koperasi pemakaian
· Koperasi penghasil atau
· Koperasi produksi
· Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan penjenisa koperasi
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan singkat
3. Bentuk koperasi
a. Sesuai pp no.60/1595
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
b. Sesuai wilayah adm pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi
c. Koperasi primes dan sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar