Senin, 25 November 2013

1.      Jenis koperasi
a.       Menurut PP no. 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·          Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi konsumsi
b.      Menurut teori klasik
·         Koperasi pemakaian
·          Koperasi penghasil atau
·         Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan penjenisa koperasi
a.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan singkat
3. Bentuk koperasi
a.      Sesuai pp no.60/1595
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
b.      Sesuai wilayah adm pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi
c.       Koperasi primes dan sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar